Kuasa Hukum GNPF Tiba di MK, Ajukan Gugatan Perppu Ormas

Kuasa Hukum GNPF Tiba di MK, Ajukan Gugatan Perppu Ormas

Faieq Hidayat, Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Jumat, 28 Jul 2017 13:35 WIB
Kuasa Hukum GNPF Tiba di MK, Ajukan Gugatan Perppu Ormas
Kapitra Ampera dkk menyambangi MK. (Edward Febriyatri Kusuma/detikcom)
Jakarta - Kuasa hukum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, Kapitra Ampera, mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK). Ditemani sejumlah orang, Kapitra berniat mengajukan gugatan terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.

"Ini untuk pendaftaran uji materi Perppu Ormas," ucap Kapitra di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (28/7/2017).

Kapitra tampak ditemani mantan juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman dan perwakilan aksi 287. Tampak pula Kapolres Jakarta Pusat Kombes Suyudi Ario Seto mengiringi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penginnya (ketemu) sama Ketua MK, tapi katanya cuma perwakilan aja, tapi nggak apa-apalah," ujar Kapitra.

Mereka lalu menuju ruang tunggu untuk mengajukan pendaftaran gugatan tersebut.

Kapitra sebelumnya menyampaikan dirinya dan beberapa kuasa hukum lain diberi kuasa untuk mengajukan gugatan terhadap Perppu Ormas. Para pemohon berasal dari ormas dan perorangan, yaitu Yayasan Dewan Da'wah Islamiyah, Yayasan Forum Silaturrahim Antar Pengajian, Perkumpulan Pemuda Muslimin Indonesia, DPP FPI, dan Perkumpulan Hidayatullah.

Sedangkan pemohon yang berasal dari perorangan adalah Amril Saifa selaku Waketum Dewan Da'wah Islamiyah, Zuriaty Anwar selaku Sekretaris Umum Forum Silaturrahim Antar Pengajian, Muchlis Zamzami Can selaku Ketua I Perkumpulan Pemuda Muslimin Indonesia, Munarman selaku sekretaris umum DPP DPI, dan Chandra Kurnianto selaku sekretaris jenderal DPP Hidayatullah. (dhn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads