Awalnya polisi menerima laporan mengenai pencurian dari R (34) saat memarkir mobil di Jalan Antasari, Cilandak, Jaksel, Jumat (14/7). Tas yang berisikan uang sejumlah Rp 500 ribu, ATM, kartu tabungan dan sejumlah barang lain digondol oleh pelaku.
Aksi pencurian ini tak berlangsung lama, hanya beberapa menit pelaku bisa mencuri tas yang ada di dalam mobil korban. Pelaku menggunakan busi yang dilempar sehingga menyebabkan kaca mobil pecah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan mengatakan pencuri tas di dalam mobil itu berjumlah dua orang. Namun baru satu pelaku yang berhasil diamankan bernama Yakup. Pelaku lain masih dalam pengejaran.
"Kami berhasil menangkap pelakunya, dimana pelakunya ada dua orang. Tapi baru satu orang yang diamankan. Satu masih DPO," kata Iwan di Mapolres Jaksel, Jl Wijaya, Kebayoran Baru, Jaksel, Kamis (27/7/2017).
Sementara itu, Kanit Resmob Polres Jaksel, Iptu Falva, mengungkapkan Yakup merupakan seorang residivis. Dia telah melakukan pencurian semacam ini sejak 3 tahun lalu dan sebelumnya juga biasa melakukan penjambretan.
"Beraksi kaya gini tiga tahun terakhir," ungkapnya.
Yakup ditangkap sekitar pukul 16.00 di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, (25/7) saat sedang nongkrong bersama teman-temannya. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencuri (knv/rvk)