Bentuk Tim Gabungan, JNE Laporkan Kurir Inisial W ke Polisi

Bentuk Tim Gabungan, JNE Laporkan Kurir Inisial W ke Polisi

Faieq Hidayat - detikNews
Kamis, 27 Jul 2017 15:37 WIB
Jumpa pers JNE. (Faieq/detikcom)
Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan JNE membentuk tim gabungan untuk menyelidiki sejumlah 144 KIS warga Surabaya yang ditemukan di sungai di Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar. Keduanya juga telah mengevaluasi pengiriman KIS di seluruh wilayah Indonesia.

"Agar tidak terulang kembali, kita juga berkoordinasi dengan BPJS melakukan monitoring dan evaluasi terkait distribusi KIS dengan membentuk tim gabungan untuk memastikan proses tersebut berjalan maksimal agar kejadian itu tidak terulang kembali," kata VP Marketing JNE Eri Palagunadi saat jumpa pers di kantor BPJS Kesehatan, Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta, Kamis (27/7/2017).

Eri mengaku sudah menyerahkan petugas kurir JNE berinisial W yang diduga pelaku pembuangan 144 KIS di Blitar kepada pihak kepolisian pada Rabu (26/7) kemarin. Pelaku berinisial W itu diduga menyalahi prosedur pengiriman barang tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada tanggal 26 Juli, kami sudah melaporkan Pak W ke kepolisian terkait penyalahgunaan prosedur. Kami koordinasi dengan pihak kepolisian setempat," ujar Eri.

Eri juga meminta maaf atas kejadian tersebut sehingga warga Surabaya belum menerima KIS itu. Ia berjanji akan menindak tegas oknum pelaku tersebut.

"Bahwa JNE mengucapkan permintaan maaf dan menyesal kegiatan tindakan tidak tepat di daerah Blitar. Melalui pertemuan ini, kami, JNE, mengucapkan permohonan maaf, khususnya warga Surabaya, terkait kartu tersebut di Blitar. JNE tetap berkomitmen bertanggung jawab dan menindak tegas oknum melakukan distribusi yang tidak sesuai SOP dan langkah sudah dilakukan melaporkan pihak kepolisian kepada kurir terkait," ucap Eri.

Dua tindak pidana diduga dilakukan oknum kurir JNE terhadap 144 KIS warga Surabaya yang ditemukan di sungai di Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar. Yakni berupa pemalsuan dokumen dan penghilangan dengan cara membuang.

Polisi akan menerapkan Pasal 263 KUHP untuk tindak pidana pemalsuan, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Sedangkan untuk tindak pidana pembuangan, akan dikenai Pasal 406 KUHP, dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara. (fai/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads