Polisi Tangkap Pemilik dan Perakit Senpi Ilegal di Tangerang

Polisi Tangkap Pemilik dan Perakit Senpi Ilegal di Tangerang

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Kamis, 27 Jul 2017 14:31 WIB
Senpi rakitan (Bil Wahid/detikcom)
Tangerang - Polisi menangkap pelaku perakit senjata api di Kota Tangerang. Sebanyak 4 tersangka ditangkap di lokasi berbeda.

Kapolres Metro Tangerang Kombes Harry Kurniawan menyebut pengungkapan ini berawal dari maraknya pencurian menggunakan senjata api di Tangerang. Setelah diselidiki, polisi menangkap seorang pemilik senjata api berinisial JA pada 18 Juli lalu.

"Awalnya kita menangkap JA dan, setelah dilakukan pengembangan, didapat 2 tersangka lain di wilayah Bogor," kata Harry saat rilis di Jl Daan Mogot, Tangerang, Kamis (27/7/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi Tangkap Pemilik dan Perakit Senpi Ilegal di TangerangSenpi rakitan (Bil Wahid/detikcom)


Kedua tersangka yang ditangkap di Bogor bernama Iwan (42) dan Edy (55). Mereka punya peran berbeda.

"Edy adalah perakit senjata api yang sudah memiliki keahlian khusus. Edy mempercayakan hasil rakitannya dijual oleh Iwan," ujar Harry.

Tersangka terakhir yang ditangkap dalam kasus ini bernama Dalbo (36). Dia diketahui sebagai pembeli.

Selain menangkap keempat tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 3 senpi rakitan jenis revolver, 1 jenis FN rakitan, 2 laras panjang rakitan, dan 1 rakitan mini laras panjang.

Polisi juga menyita 135 butir peluru berbagai jenis. Para tersangka dijerat Pasal 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal hukuman mati. (abw/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads