Polisi Tangkap Pemilik dan Perakit Senpi Ilegal di Tangerang

Polisi Tangkap Pemilik dan Perakit Senpi Ilegal di Tangerang

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Kamis, 27 Jul 2017 14:31 WIB
Senpi rakitan (Bil Wahid/detikcom)
Tangerang - Polisi menangkap pelaku perakit senjata api di Kota Tangerang. Sebanyak 4 tersangka ditangkap di lokasi berbeda.

Kapolres Metro Tangerang Kombes Harry Kurniawan menyebut pengungkapan ini berawal dari maraknya pencurian menggunakan senjata api di Tangerang. Setelah diselidiki, polisi menangkap seorang pemilik senjata api berinisial JA pada 18 Juli lalu.

"Awalnya kita menangkap JA dan, setelah dilakukan pengembangan, didapat 2 tersangka lain di wilayah Bogor," kata Harry saat rilis di Jl Daan Mogot, Tangerang, Kamis (27/7/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi Tangkap Pemilik dan Perakit Senpi Ilegal di TangerangSenpi rakitan (Bil Wahid/detikcom)


Kedua tersangka yang ditangkap di Bogor bernama Iwan (42) dan Edy (55). Mereka punya peran berbeda.

"Edy adalah perakit senjata api yang sudah memiliki keahlian khusus. Edy mempercayakan hasil rakitannya dijual oleh Iwan," ujar Harry.

Tersangka terakhir yang ditangkap dalam kasus ini bernama Dalbo (36). Dia diketahui sebagai pembeli.

Selain menangkap keempat tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 3 senpi rakitan jenis revolver, 1 jenis FN rakitan, 2 laras panjang rakitan, dan 1 rakitan mini laras panjang.

Polisi juga menyita 135 butir peluru berbagai jenis. Para tersangka dijerat Pasal 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal hukuman mati. (abw/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads