Kasus pertama melibatkan Brigadir HS dan Briptu DD dalam kasus narkoba. Terhadap keduanya, Polres Bengkalis menindak tegas dengan memberikan sanksi pemecatan.
Keputusan ini diambil setelah digelarnya sidang kode etik ini digelar di Mapolres Bengkalis. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) ini dipimpin oleh Wakapolres Bengkalis Kompol Taufik Hidayat Thayep dan digelar di Mapolres Bengkalis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan satu anggota lagi, Bripka K yang merupakan anggota Polsek Bukit Batu Bengkalis tersandung dalam kepemilikan senpi tanpa izin. Kepemilikan senpi tanpa izin oleh Bripka K ini dinilai sebagai perbuatan tercela.
Bripka K diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang. Selain itu, Bripka K diwajibkan mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan sekurang-kurangnya selama setahun.
"Dipindah tugasakan ke fungsi berbeda yang bersifat demosi sekurang-kurangnya tiga tahun," tambah Abas. (cha/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini