"Saya sampaikan maka kalau Anda akan dapat tunjangan transportasi, maka kendaraan dinas kami ambil," kata Djarot di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2017).
Hal ini merujuk pada PP nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD yang mengatur bahwa yang mendapatkan kendaraan dinas hanya pimpinan dan anggota. Namun kenyataannya, hampir semua anggota DPRD memiliki kendaraan dinas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya harus dikembalikan. Baru bisa kita hitung berapa tunjangan transportasi untuk setiap anggota dewan," sambung Djarot.
Selain itu, Djarot juga mengatakan staf ahli tidak diperuntukkan bagi tiap anggota. Namun ia setuju bila tiap fraksi dilengkapi dengan tim pakar atau tenaga ahli.
"Staf ahli itu sesuai dengan PP nomor 18, jadi tidak boleh satu anggota dewan punya satu staf ahli.
Ada hitungannya untuk tim ahli di fraksi. Ada kelompok pakar, ada tenaga ahli, alat kelengkapan dewan. Tapi untuk anggota itu tidak ya," jelasnya lagi.
"Jadi semuanya sesuai dengan PP. Mengacu aja ke situ," tambahnya. (nth/dhn)











































