Peristiwa ini terjadi di kawasan Kebayoran baru, Jakarta Selatan. "Mobil RI-5 beserta motor voorijder masuk jalur TransJ di seberang Gandaria City, Kebayoran Baru. Tapi motor voorijder tidak terfoto," kata kontributor pasangamata, Teguh Aryanto, ketika dimintai konfirmasi, Rabu (26/7/2017).
Teguh mengatakan menyaksikan hal tersebut ketika dirinya melintas di Jalan Sultan Iskandar Muda dari Pondok Indah ke arah Kebayoran Lama. Peristiwa itu terjadi pada hari ini sekitar pukul 09.00 WIB.
Teguh mengatakan kondisi lalu lintas pada pagi itu tidak terlalu macet. Tak ada mobil lain yang ikut masuk ke jalur TransJ setelah mobil RI-5 melintas.
"Kondisi lalu lintas tadi pagi relatif lancar. Waktu saya foto, kecepatan mobil saya 30-40 km/jam. Kalau mobil RI-5 jalan standar dengan kecepatan 50 km/jam," ujarnya.
Dimintai konfirmasi mengenai hal ini, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengaku belum mengetahui adanya mobil RI-5 yang melintas di busway. Meski demikian, dia mengatakan, secara peraturan, mobil pejabat berpelat RI dibolehkan melintas.
"Saya belum lihat, tapi di peraturan itu (mobil pelat RI) bisa. Siapa-siapa yang bisa. Diskresi pun kalau polisi macet bisa," kata Halim di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat. (jbr/fjp)