"Ya pasti dipanggil dan diminta klarifikasi dulu, jangan hanya katanya dong," kata Mendagri di Gedung Kemenhan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau PNS saya sudah menginstruksikan untuk hati-hati ini. Pembubaran Ormas kan yang bertentangan tidak menjalankan fungsi dan tugas ormasnya sesuai dengan Pancasila. Ukuran simpatisan, ukuran pengikut, fungsionaris, pengurus maupun kader Ormas harus dibedakan dengan baik," jelas dia.
Baca juga: Pemerintah Blokir Situs Resmi HTI |
Mendagri menegaskan harus ada bukti nyata baik video ataupun rekaman yang membuktikan oknum PNS tersebut menjadi anggota organisasi yang anti-Pancasila atau tidak.
"Misalnya di Depdagri kami bentuk tim, Ketuanya Pak Sekjen kalau nggak Irjen, oke inventaris ada bukti nggak dia mengucapkan, ada bukti nggak dia berdakwah, ada bukti nggak dia mengorganisir, ada bukti nggak dia menghimpun di lingkungan Depdagri yang memberikan pemahaman anti-Pancasila, itu harus detail aturannya ada UU-nya karena bagi PNS yang bersumpah harus setia pada Pancasila dan UUD 45 dan seterusnya," kata Mendagri.
Dia menambahkan sanksi juga diberikan bertahap mulai dari teguran hingga pemberhentian. "Teguran disiplin sampai pemberhentian (untuk PNS yang terbukti tergabung dengan organisasi anti-Pancasila). Pemberhentian ini yang harus hati-hati jangan nanti dimanfaatkan tim di PNS provinsi, di kota, kabupaten perebutan jabatan hanya karena ada isu ini. Jadi harus detail," tegasnya.
(lkw/aan)











































