"Pada kesempatan sidang hari ini, saya akan meminta nasihat hakim panel MK mengenai legal standing HTI setelah dibubarkan oleh pemerintah," ujar Yusril dalam pesan singkat, Rabu (26/7/2017).
Menurutnya, pemohon adalah mereka yang mempunyai legal standing atau berbadan hukum dan, saat memohon uji materiil ini, HTI masih berstatus badan hukum. Namun kini HTI telah dibubarkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bukan hanya oleh Yusril, uji materiil ini juga akan diikuti oleh pemohon lainnya terkait dengan Perppu 2/2017 tentang Ormas. Yusril berkeyakinan MK akan sependapat dengannya bahwa tidak ada unsur memaksa yang melatarbelakangi Perppu Ormas ini.
"Saya berkeyakinan MK akan sependapat dengan kami bahwa tidak ada unsur kegentingan yang memaksa yang melatarbelakangi lahirnya Perppu. Sedangkan dari segi materinya, Perpu ini jelas-jelas bertentangan dengan asas negara hukum dan melanggar HAM," tutur Yusril. (adf/asp)











































