Muhtar Ependy 'Mampir' ke Bareskrim, Ini Kata Kalapas Sukamiskin

Muhtar Ependy 'Mampir' ke Bareskrim, Ini Kata Kalapas Sukamiskin

Dhani Irawan - detikNews
Rabu, 26 Jul 2017 09:46 WIB
Muhtar Ependy (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Muhtar Ependy bisa bepergian dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin di Bandung menuju DPR di Jakarta. Muhtar rupanya dipinjam Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK untuk dimintai keterangan seputar KPK.

Kasubag Publikasi Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Syarpani menyebut izin yang dikeluarkan untuk Muhtar selama 1 hari untuk ke DPR. Namun nyatanya, setelah dari DPR, Muhtar bisa ke Bareskrim bersama keponakannya, Niko Panji Tirtayasa, untuk membuat laporan.


"Dibon 1 hari jalan, jadi pulang-pergi, sekarang sudah dalam perjalanan pulang," kata Syarpani saat dihubungi detikcom, Selasa (25/7/2017) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dihubungi terpisah, Kalapas Sukamiskin Dedi Handoko mengaku tidak tahu tentang Muhtar yang 'mampir' ke Bareskrim setelah dari DPR. Menurutnya, kepergian Muhtar tanpa sepengetahuan dirinya.

"Lah itu saya juga nggak tahu itu karena Pansus-nya meminta supaya langsung dilaporkan. Itu juga di luar sepengetahuan saya, tapi itu sudah terjadi," ucap Dedi saat dihubungi, Rabu (26/7).


Namun Dedi memastikan Muhtar langsung kembali ke Lapas Sukamiskin. Saat ini, Muhtar sudah berada di selnya.

"Sekitar jam 3-anlah sudah di Sukamiskin lagi ini," ucap Dedi.

Dedi memastikan pengawalan Muhtar tetap dilakukan meski dia 'mampir' ke Bareskrim. Namun, dengan mampirnya Muhtar ke Bareskrim, adakah pelanggaran yang dilakukan?

"Ya sebetulnya itu termasuk salah satu rangkaian kegiatan Pansus. Itu juga Pansus yang menyarankan untuk ke Bareskrim," tutur Dedi.


Sebelumnya, setelah dari DPR, Muhtar bersama Niko mendatangi Bareskrim. Niko ke Bareskrim untuk melaporkan penyidik KPK Novel Baswedan atas dugaan pelanggaran saat pemeriksaan.

Laporan Niko teregistrasi dengan nomor LP/773/VII/2017/Bareskrim. Niko menuduh Novel melanggar Pasal 263, 264, 266, 242, dan 421 KUHP. "Di sini sebagai terlapor adalah Pak (Novel) Baswedan. Selanjutnya kami menyerahkan kepada pihak yang berwajib, kepolisian, untuk bertindak lebih lanjut supaya tidak ada lagi Niko selanjutnya," ujar kuasa hukum Niko, Ria Kusmawati, setelah membuat laporan.

Sebelumnya, kuasa hukum Niko lainnya, Firdaus, mengatakan ada empat dugaan tindak pidana yang dilakukan penyidik KPK kepada Niko.

Empat dugaan tindak pidana itu adalah:

1. Memaksa orang memberi keterangan di bawah sumpah palsu.
2. Penyalahgunaan kewenangan.
3. Indikasi perampasan kemerdekaan orang.
4. Indikasi tindak pidana menyuruh orang memberikan keterangan palsu di media massa. (dhn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads