"Untuk kepentingan apa ya kita hanya mengeluarkan karena ada permohonan dari Pansus kepada Menteri (Yasonna). Sudah dikeluarkan izin oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan," ucap Kasubag Publikasi Ditjen Pemasyarakatan Syarpani kepada detikcom, Selasa (25/7/2017).
Syarpani menyebut Muhtar mendapatkan pengawalan tiga orang. Dia dipinjam Pansus Angket KPK untuk satu hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, pada saat Pansus Angket KPK menyambangi Lapas Sukamiskin, memang ada gagasan untuk mendatangkan para narapidana kasus korupsi ke DPR. Pansus ingin mendengar langsung dari para narapidana itu terkait angket terhadap KPK. (dha/rvk)











































