Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Eryadi mengatakan Rosidin, yang diketahui merupakan warga Jalan Sempurna, Kelurahan Prabu Jaya, Prabumulih Timur, Sumatera Selatan (Sumsel), ditangkap setelah adanya laporan dari sekuriti bank. Pelaku disebut akan menyetorkan uang palsu ke rekeningnya. Uang palsu sendiri terdiri atas pecahan Rp 50 ribu dengan total Rp 2,95 juta.
"Kita terima laporan dari sekuriti kalau pelaku ini akan menyetorkan uang palsu di Bank BRI tadi pagi. Dengan alasan uang tersebut adalah hasil penjualan tanah kebun seharga Rp 280.000.000," ujar Eryadi saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (25/7/2017) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi hasil lidik kita, tidak ada tanah kebun yang dijual sesuai keterangan pelaku, karena tadi penyidik langsung cek kelapangan. Saat ini kasus masih kami kembangkan dengan dugaan uang palsu didapat dari wilayah Sumsel," sambungnya.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Prabumulih. Pelaku dikenai Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. (abw/abw)











































