Usai Rapat dengan Pansus, Muhtar Ependy dan Niko Datangi Bareskrim

Usai Rapat dengan Pansus, Muhtar Ependy dan Niko Datangi Bareskrim

Denita Martondang, Gibran Maulana - detikNews
Selasa, 25 Jul 2017 22:14 WIB
Muhtar Ependy mendatangi Bareskrim. (Denita/detikcom)
Jakarta - Terpidana KPK Muhtar Ependy dan saksi kasus suap perkara pilkada atas terpidana Akil Mochtar, Niko Panji Tirtayasa, berencana melaporkan pihak KPK. Mereka melporkan karena KPK dianggap melakukan pelanggaran saat melakukan pemeriksaan terhadap mereka.

Niko tiba di Bareskrim, gedung KKP, Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2017), pukul 21.50 WIB. Setelah Niko, Muhtar datang pada pukul 22.03 WIB. Keduanya tidak mau berkomentar soal kedatangan mereka ke Bareskrim.

Niko terlihat masuk lebih dahulu ke ruang piket siaga Bareskrim. Setelah itu Muhtar, yang memakai jas hitam, menyusul Niko ke ruangan tersebut. Keduanya datang didampingi tim kuasa hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, keduanya menghadiri rapat dengan Pansus Hak Angket KPK di Gedung DPR. Mereka bercerita tentang pelanggaran KPK saat memproses kasus mereka.

Kuasa hukum Niko, Firdaus, mengatakan ada empat dugaan tindak pidana yang dilakukan penyidik KPK kepada mereka.

"Ada empat dugaan tindak pidana yang dialami Niko," ujar Firdaus di gedung DPR.

Empat dugaan itu adalah:

1. Memaksa orang memberi keterangan di bawah sumpah palsu
2. Penyalahgunaan kewenangan
3. Indikasi perampasan kemerdekaan orang
4. Indikasi tindak pidana menyuruh orang memberikan keterangan palsu di media massa

"(Kami) akan melaporkan empat tindak pidana itu. Malam ini juga," tutup Firdaus. (rvk/abw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads