Niko tiba di Bareskrim, gedung KKP, Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2017), pukul 21.50 WIB. Setelah Niko, Muhtar datang pada pukul 22.03 WIB. Keduanya tidak mau berkomentar soal kedatangan mereka ke Bareskrim.
Niko terlihat masuk lebih dahulu ke ruang piket siaga Bareskrim. Setelah itu Muhtar, yang memakai jas hitam, menyusul Niko ke ruangan tersebut. Keduanya datang didampingi tim kuasa hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum Niko, Firdaus, mengatakan ada empat dugaan tindak pidana yang dilakukan penyidik KPK kepada mereka.
"Ada empat dugaan tindak pidana yang dialami Niko," ujar Firdaus di gedung DPR.
Empat dugaan itu adalah:
1. Memaksa orang memberi keterangan di bawah sumpah palsu
2. Penyalahgunaan kewenangan
3. Indikasi perampasan kemerdekaan orang
4. Indikasi tindak pidana menyuruh orang memberikan keterangan palsu di media massa
"(Kami) akan melaporkan empat tindak pidana itu. Malam ini juga," tutup Firdaus. (rvk/abw)