"PT IBU sendiri kita panggil kemarin, panggil sembilan orang, nggak ada yang hadir. Ya, gimana mau ada tersangka, mereka belum dimintai keterangan," kata Setyo di gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2017).
Setyo menjelaskan delapan dari sembilan saksi yang mangkir jadwal pemeriksaan pertama meminta penyidik menjadwalkan ulang agenda pemeriksaan. Setyo menyebut pemeriksaan ulang akan dilakukan esok hari atau lusa. Sementara itu, seorang saksi lagi, yang tidak hadir pada pemeriksaan pertama, adalah seorang ahli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait sikap PT IBU yang membantah pihaknya melakukan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen dan UU Pangan, Setyo menyampaikan hal tersebut tidak menjadi kendala dan itu merupakan hak perusahaan.
"Itu mereka mengklarifikasi. Nggak ada masalah," ucap Setyo.
Pada Kamis pekan lalu (24/7/2017) polisi menggerebek gudang milik PT Indo Beras Unggul (IBU) di Bekasi, Jawa Barat. Polisi menyita 1.161 ton beras diduga jenis medium yang dipoles dan dikemas bagus, kemudian dijual dengan harga Rp 13.700 dan Rp 20.400 per kilogram.
Polisi yang tergabung dalam Satgas Pangan menduga PT IBU memalsukan kualitas beras dengan menjual beras kelas premium padahal medium. PT IBU pun menyanggah tuduhan tersebut. (aud/rvk)