"Tersangka bekerja sebagai honorer di BLH Pemkot Makassar," ucap Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) Kombes Dicky Sondani saat dimintai konfirmasi, Selasa (25/7/2017).
Para perempuan yang bekerja sebagai PSK dan diamankan polisi. (M Nur Abdurrahman/detikcom) |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dicky menyebut awalnya anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel menyamar sebagai pelanggan dan memesan PSK dari tersangka Bayu. Setelah itu, mereka berjanji melakukan transaksi di sebuah hotel di Panakkukang, Makassar, pada pukul 21.00 Wita, Minggu (23/7).
"Tersangka Bayu menawarkan 2 perempuan menggunakan aplikasi WhatsApp dengan tarif sekali kencan Rp 1,5 juta hingga Rp 3 juta. Ia ditangkap saat baru saja menerima uang Rp 2 juta dari anggota polisi yang menyamar di Hotel Myko bersama dua perempuan, yakni YL dan ID," ujar Dicky.
Bayu dan 2 perempuan itu lalu diamankan. Polisi lalu melakukan pengembangan dan kembali menangkap 2 muncikari lainnya bersama 3 perempuan lain.
Dari para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 3,5 juta, 3 ponsel pintar, dan 4 kotak alat kontrasepsi berbagai merek.
"Penyidik menahan tiga tersangka muncikari dengan pasal yang disangkakan UU No 21 Tahun 2007 tentang perdagangan orang dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun dan denda Rp 16 juta, sedangkan kelima perempuan yang menjadi PSK berstatus wajib lapor," kata Dicky. (mna/dhn)












































Para perempuan yang bekerja sebagai PSK dan diamankan polisi. (M Nur Abdurrahman/detikcom)