Indonesia Minta Malaysia Permudah Kepulangan TKI Ilegal

Indonesia Minta Malaysia Permudah Kepulangan TKI Ilegal

Mega Putra Ratya - detikNews
Selasa, 25 Jul 2017 17:54 WIB
Foto: Dok Kemnaker
Jakarta - Pemerintah Indonesia terus berkoordinasi dengan Pemerintah Malaysia terkait proses hukum Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal. Indonesia meminta kepada Malaysia untuk mempermudah prosedur bagi TKI ilegal yang hendak pulang ke Indonesia.

"Hendaknya Pemerintah Malaysia tidak perlu menahan bagi TKI ilegal yang hendak pulang Serah Diri. Karena mereka sudah beritikad baik pulang. Hendaknya pula dipertimbangkan penurunan denda yang tidak memberatkan TKI," kata Inspektur Jenderal Kemnaker Sunarno dalam keterangan tertulis, Selasa (25/7/2017).

Sunarno mengatakan hal itu saat menerima Wakil Duta Besar Malaysia Zamshari Shaharan, di Kantor Kemnaker, Jakarta, hari ini. Ikut mendampingi Sunarno antara lain Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Maruli A Hasoloan, Direktur Perluasan Pasar Kerja Roostiawati, dan Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri Soes Hindharno.

Sementara itu Zamshari didampingi Sekretaris Kedua Kedutaan Besar Malaysia Abdilbar Rashid, Atase Imigrasi Nuraffandy serta Atase Ketenagakerjaan Haris.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selain silaturahim, kami bermaksud menyatukan persepsi dan koordinasi antara Pemerintah Malaysia dan Indonesia terkait pekerja migran Indonesia ilegal di Malaysia," kata Abdilbar.

Pemerintah Malaysia menegaskan komitmennya untuk menertibkan pekerja migran ilegal. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan tak hanya merazia pekerja migran ilegal, tapi juga merazia para majikan atau pengguna pekerja migran ilegal.
Indonesia Minta Malaysia Permudah Kepulangan TKI IlegalFoto: Dok Kemnaker

Setelah program e-Kad yang pendaftarannya berakhir 30 Juni, otoritas Malaysia akan merazia pekerja migran ilegal, termasuk asal Indonesia. Mereka yang tertangkap akan ditahan dan dideportasi.

Bagi TKI ilegal yang hendak pulang dan menghindari razia, pemerintah Malaysia memberikan dua opsi, yakni Pulang Sukarela dan Serah Diri. Pulang Sukarela atau sering disebut Program 3R+1 mensyaratkan TKI ilegal yang hendak pulang harus membayar RM 300 sebagai denda dan RM 100 untuk special pass.

Selain itu membayar uang jasa RM 400 untuk IMAN (International Marketing and Net Resources). IMAN adalah lembaga yang ditunjuk pemerintah Malaysia untuk proses pemulangan pekerja migran ilegal. Biaya tersebut belum termasuk tiket pulang ke Indonesia. Selain itu, TKI ilegal masih dikenai ban (larangan) masuk Malaysia selama lima tahun.

Adapun Program Serah Diri adalah TKI ilegal harus membayar denda antara RM 2.000 – RM 5.000 (tidak termasuk tiket pulang), mengikuti proses persidangan, kemungkinan besar ditahan, namun tidak dikenai ban.

Pemerintah Indonesia juga meminta otoritas Malaysia memberikan perlakukan yang manusiawi serta memberikan akses kekonsuleran kepada 963 TKI ilegal yang terlanjur terkena razia. Atas permintaan tersebut, perwakilan Malaysia mengaku akan menyampaikan permohonan Indonesia kepada pemerintah pusat Malaysia.

Pemerintah Indonesia dan Malaysia berkomitmen untuk sering bertemu dan berkoordinasi terkait penyelesaian TKI ilegal di Malaysia yang jumlahnya diperkirakan mencapai 1,3 juta orang. (ega/nwy)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads