Indonesia Harap Malaysia Tak Blacklist TKI Ilegal

Indonesia Harap Malaysia Tak Blacklist TKI Ilegal

Mega Putra Ratya - detikNews
Kamis, 20 Jul 2017 11:35 WIB
Perwakilan Kemnaker bertemu Direktur Jenderal Imigrasi Malaysia, Datuk Seri Mustafa/Foto: Dok Kemnaker
Jakarta - Pemerintah Indonesia bertemu dengan Pemerintah Malaysia membahas soal Program Re-hiring (mempekerjakan kembali) tenaga kerja asing ilegal. Pemerintah Indonesia berharap pemerintah Malaysia tidak melarang TKI ilegal yang telah mengikuti program re-hiring untuk kembali bekerja di negara tersebut.

"Para TKI (ilegal) itu sudah beritikad baik mengikuti program re-hiring. Setelah kembali ke Indonesia, lalu berniat menjadi TKI di Malaysia secara legal, mohon jangan dilarang," kata Inspektur Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Sunarno dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/7/2017).

Sunarno mengatakan itu usai bertemu Direktur Jenderal Imigrasi Malaysia, Datuk Seri Mustafa, di Malaysia, Selasa (18/7/2017). Otoritas Malaysia menetapkan larangan masuk ke negara tersebut selama lima tahun kepada tenaga kerja yang diketahui pernah menjadi pekerja migran ilegal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalaupun ada blacklist dengan alasan untuk memberi efek jera, maksimal setahun saja," kata Sunarno.


Atas usulan tersebut, menurut Sunarno, Datuk Seri Mustafa menyatakan akan menyampaikan permohonan Indonesia kepada pemerintah Malaysia. Selain meminta tak ada blacklist, tim utusan Menaker juga meminta agar Malaysia memperpanjang program re-hiring.

Alasannya, program tersebut tidak tersosialisasi dengan baik serta waktunya yang hanya 4,5 bulan. Padahal jumlah pekerja migran ilegal di Malaysia mencapai jutaan. Menurut Sunarno, pihak Imigrasi Malaysia menyatakan permintaan tersebut tidak mudah dipenuhi karena pembahasannya harus melibatkan parlemen.

Sebelumnya, Malaysia memberlakukan Program Re-hiring (mempekerjakan kembali) sebagai salah satu cara menangani pekerja migran ilegal. Re-hiring diawali dengan pendaftaran untuk mendapatkan E-Kad (Enforcement Card) atau Kartu Pekerja Legal.

Program yang diberlakukan untuk 15 buruh migran asal 15 negara termasuk dari Indonesia ini dibuka sejak 15 Februari-30 Juni 2017. Mereka yang telah mengikuti E-Kad diberi kesempatan tinggal dan bekerja di Malaysia hingga berakhirnya tahun ini.


Sebelumnya, untuk memulangkan migran ilegal, Malaysia juga memberlakukan Program 3+1. Tercatat sekitar 54 ribu TKI ilegal mengikuti Program 3+1 dan 34 ribu lebih mengikuti Program Re-hiring.

Pekerja migran yang mengikuti kedua program tersebut diberi kesempatan meninggalkan Malaysia hingga berakhirnya tahun ini. Sejak berakhirnya kedua program tersebut, otorias Malaysia gencar melakukan razia. Hingga 18 Juli 2017, tercatat 3.787 pekerja migran ilegal ditahan, 963 diantaranya asal Indonesia. (ega/nwy)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads