Awalnya, jaksa menanyakan kegaduhan di media sosial seperti apa yang disebut Darol terkait dengan caption itu. Darol menyebut kegaduhan yang muncul adalah respons atas status Buni Yani itu.
"Kegaduhan pertama menanggapi respons status Buni Yani. Potongan video juga tersebar di WA group. Kemudian siangnya itu viral dan masuk media mainstream. Setelah itu, banyak kejadian laporan-laporan berdasarkan potongan video itu," kata Darol dalam sidang yang digelar di kantor Badan Arsip dan Perpustakaan Daerah, Jalan Seram, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), Selasa (25/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Darol menyebut posting-an itu lalu memicu banyak laporan dan aksi di Jakarta. "Adanya laporan ke polisi kemudian di Jakarta adanya aksi dengan tuduhan penistaan agama ini," jawab Darol.
Darol lalu ditanya jaksa apa yang membuatnya peduli terhadap caption atau posting-an Buni Yani. Darol mengaku dia khawatir posting-an itu menciptakan kegaduhan.
"Saya khawatir isi atau caption dari Buni Yani. Mulai dari kata-kata 'penistaan agama' dan kalimat terakhirnya di caption 'akan menjadi masalah'. Dan terbukti menjadi gaduh. Karena nama atau istilah penistaan agama di negeri kita sensitif. Padahal kalau nonton secara utuh, tidak ada masalah," ucap Darol. (dhn/dhn)











































