Empat saksi tersebut adalah Aris Satriyo Budi dari Fraksi PAN, Udji Pramono dari Fraksi Demokrat, Suliyat dari Fraksi PDIP, serta Anang Wahyudi dari Fraksi Golkar. Keempatnya merupakan anggota DPRD aktif periode 2014-2019.
"Keempatnya dipanggil sebagai saksi atas tersangka UF (Umar Faruq)," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha kepada wartawan, Selasa (25/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, kuasa hukum Wiwet, Suryono Pane, menyebut kliennya siap bekerja sama menjadi justice collaborator untuk membongkar keterlibatan pejabat lain. Selain dimintai uang oleh tiga pimpinan Dewan, dia mengaku pernah dimintai uang oleh salah seorang pejabat di lingkungan Pemkot Mojokerto sebesar hampir Rp 1 miliar.
"Prinsipnya, Pak Wiwiet akan 'bernyanyi merdu' sepanjang apa yang dia ketahui. Kalau nanti ada pihak lain yang belum tersentuh, tentunya akan ke sana (menyeret pejabat lain yang terlibat)," kata Suryono kepada wartawan di Kota Mojokerto, Sabtu (8/7).
Kasus suap ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (16/6). KPK kemudian mengamankan total uang Rp 470 juta. Dari duit itu, Rp 300 juta di antaranya merupakan pembayaran atas total komitmen Rp 500 juta dari Kadis PU kepada pimpinan DPRD Mojokerto untuk memuluskan pengalihan anggaran pembangunan PENS.
Sedangkan sisa uang Rp 170 juta diduga terkait dengan komitmen setoran triwulan yang telah disepakati sebelumnya. Selain Kepala Dinas PUPR, tiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto dijadikan tersangka. Yakni Purnomo (Ketua DPRD Kota Mojokerto dari PDIP), Umar Faruq (Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dari PAN), dan Abdullah Fanani (Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dari PKB). (nif/idh)