"Maulana Ibrahim akan diminta keterangan sebagai saksi atas tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung)," ungkap Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha kepada wartawan, Selasa (25/7/2017).
Dalam kasus ini Maulana Ibrahim diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Wakil Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Sebelumnya KPK sudah memeriksa 4 eks Ketua BPPN yakni Bambang Subianto (1998), Edwin Gerungan (2000-2001), Glenn Muhammad Surya Yusuf (1998-2000), serta I Putu Gede Ary Suta (2001-2002).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menyebut perbuatan Syafruddin mengusulkan disetujuinya perubahan atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.
Hasil restrukturisasi adalah Rp 1,1 triliun dinilai sustainable (berkelanjutan) dan ditagihkan kepada petani tambak Dipasena.
Sedangkan selisihnya tidak dibahas dalam proses restrukturisasi, sehingga seharusnya masih ada kewajiban obligor setidaknya Rp 3,7 triliun yang belum ditagihkan. (nif/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini