Kabid Humas Polda Aceh Kombes Goenawan mengatakan kedua pelaku yang ditangkap berinisial T dan J. Mereka ditangkap di lokasi terpisah oleh tim Satuan Reskrim Polres Aceh Tengah.
"Dua orang terduga pelaku pembunuhan gajah telah ditangkap pada Kamis, 20 Juli," kata Goenawan dalam keterangan kepada wartawan, Senin (24/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah dibekuk, T pun bernyanyi. Tak lama berselang, polisi berhasil menangkap seorang pelaku lagi berinisial J asal Aceh Utara, Aceh. J diduga sebagai eksekutor pembunuhan hewan berbelalai tersebut.
"Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Tengah guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelas Goenawan.
Seperti diketahui, seekor gajah jantan berusia sekitar 40 tahun ditemukan mati di kebun masyarakat di Dusun Payalah, Desa Karang Ampar, Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh, pada Senin (17/7). Gading hewan berjulukan 'Po Meurah' ini hilang, kepala terbelah, dan terdapat lubang seperti terkena tembakan di tulang tengkorak. (fay/fay)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini