Surat itu bertanggal 20 Juli 2017. Nomor surat tersebut A.1400/F.P-Gerindra/DPRRI/VII/2017.
Surat ditandatangani oleh Ketua Fraksi Gerindra Ahmad Muzani dan Sekretaris Fraksi Fary Djemy Francis. Berikut isi lengkap surat tersebut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sifat: Penting
Lampiran: -
Perihal: Pemberitahuan
Kepada Yth.
Pimpinan DPR RI
di -
Jakarta
Dengan hormat,
Mengacu pada surat kami terdahulu dengan nomor: 1302/F.P-GERINDRA/DPRRI/VI/2017 perihal Penyampaian Nama Panitia Khusus mengenai Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dari Fraksi Partai Gerindra.
Dengan ini, kami menyatakan mundur dari panitia khusus (pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi terhitung mulai tanggal 24 Juli 2017.
Demikian yang dapat kami sampaikan, untuk dapat ditindaklanjuti secara adminsitratif sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
PIMPINAN
FRAKSI PARTAI GERINDRA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Ketua
(ditandatangani)
H. Ahmad Muzani
No. Anggota A-338
Sekretaris
(ditandatangani)
Ir. Fary Djemy Francis, MMA
No. Anggota A-381
Tembusan
1. Sekretaris Jenderal DPR RI;
2. Deputi Bid. Persidangan DPR RI;
3. Karosid I Setjen DPR RI;
4. Karosid II Setjen DPR RI;
5. Arsip
![]() |