"Vidi Gunawan akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka SN (Setya Novanto)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dimintai konfirmasi, Senin (24/7/2017).
Vidi sebelumnya pernah diperiksa KPK untuk tersangka anggota DPR Markus Nari pada 12 Juli 2017. KPK telah melakukan pencegahan ke luar negeri kepada saudara Andi Narogong, yaitu Vidi Gunawan dan Dedi Priyono, sejak 5 Juli 2017. Pencegahan ini berlaku selama 6 bulan. Sedangkan tersangka keempat, Setya Novanto, telah dicegah ke luar negeri sejak 10 April lalu, saat masih berstatus saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, nama Vidi dan Dedi muncul dalam surat tuntutan Irman dan Sugiharto, yang dibacakan pada Kamis (22/6), sebagai pecahan Tim Fatmawati. Mereka bersama-sama tergabung dalam Tim Andi Agustinus, yang terdiri dari Setyo Dwi Suhartono (staf PNRI), Mudji Rachmat Kurniawan, Dudy Susanto (PT Softob Technology Indonesia), Wahyu Supriyantono, dan Benny Akhir.
Pemecahan Tim Fatmawati disebut untuk membuat skenario memenangkan Konsorsium PNRI dalam lelang proyek e-KTP.
Sementara itu, dalam surat putusan terdakwa Irman dan Sugiharto, nama Novanto, yang sebelumnya ada dalam surat tuntutan jaksa, menghilang. Novanto ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (17/7) lalu. Novanto diduga memiliki peran dalam setiap proses pengadaan e-KTP. Mulai perencanaan, pembahasan anggaran, hingga pengadaan barang dan jasa, melalui tersangka lainnya, yaitu Andi Narogong.
Hingga kini KPK telah menetapkan 5 nama tersangka dalam korupsi pengadaan proyek e-KTP tahun 2011-2013 senilai Rp 5,9 triliun, yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Kelimanya adalah Dirjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto, eks Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman, eks anggota Komisi II Miryam S Haryani, pengusaha Andi Agustinus, Ketua DPR Setya Novanto, dan anggota Komisi II Markus Nari. (nif/aan)











































