"Pelaku menolak menyerahkan diri saat kita tangkap. Karena coba kabur, akhirnya kita ambil tindakan tegas dengan melumpuhkan pelaku," ujar Kanit Pidum Satreskrim Polresta Palembang AKP Robert Sihombing di Mapolresta Palembang, Sabtu (22/7/2017).
Pelaku menurut Robert mencuri di toko milik warga pada Senin (17/4) lalu. Pelaku lebih dulu menjebol atap toko di Jl HM. Rayacudu, Kelurahan 7 Ulu kota Palembang pada jelang salat subuh. Barang dagangan milik korban seperti rokok, susu dan bahan sembako digasak pelaku. Akibatnya korban mengalami kerugian jutaan rupiah.
Setelah melakukan penyidikan, tim Opsnal Unit Pidum berhasil mengetahui identitas pelaku dan melakukan penangkapan. Pelaku kini ditahan di Mapolresta Palembang untuk menjalani proses hukum.
"Sekarang sudah di Mapolresta untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," ujar Robert. (fdn/fdn)











































