Berkas Penyidikan Lengkap, Andi Narogong Segera Disidang

Berkas Penyidikan Lengkap, Andi Narogong Segera Disidang

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Jumat, 21 Jul 2017 19:20 WIB
Andi Narogong (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Berkas penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong dinyatakan lengkap oleh KPK. Berkas Andi saat ini telah dilimpahkan dan akan segera menghadapi persidangan.

"Hari ini dilakukan pelimpahan tahap II untuk tersangka AA (Andi Agustinus) dalan kasus e-KTP," ungkap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (21/6/2017).

Pelimpahan tahap II ini dilakukan sehari pascavonis terhadap 2 terdakwa e-KTP sebelumnya, Irman dan Sugiharto. Andi merupakan tersangka ketiga di kasus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Andi disebut berperan dominan dalam penganggaran dan pengadaan dalam proyek itu. Andi juga disebut membagikan uang kepada para anggota DPR serta seluruh elemen dalam proyek itu.


Irman divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan, sedangkan Sugiharto divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Irman dan Sugiharto juga diminta untuk membayar uang pengganti. Terdakwa Irman diminta membayar uang pengganti USD 500 ribu, sedangkan terdakwa Sugiharto diminta membayar USD 50 ribu, dikurangi pengembalian yang telah dilakukan keduanya. (nif/rna)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads