"Hari ini dilakukan pelimpahan tahap II untuk tersangka AA (Andi Agustinus) dalan kasus e-KTP," ungkap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (21/6/2017).
Pelimpahan tahap II ini dilakukan sehari pascavonis terhadap 2 terdakwa e-KTP sebelumnya, Irman dan Sugiharto. Andi merupakan tersangka ketiga di kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Andi disebut berperan dominan dalam penganggaran dan pengadaan dalam proyek itu. Andi juga disebut membagikan uang kepada para anggota DPR serta seluruh elemen dalam proyek itu.
Irman divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan, sedangkan Sugiharto divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Irman dan Sugiharto juga diminta untuk membayar uang pengganti. Terdakwa Irman diminta membayar uang pengganti USD 500 ribu, sedangkan terdakwa Sugiharto diminta membayar USD 50 ribu, dikurangi pengembalian yang telah dilakukan keduanya. (nif/rna)