Berantas Korupsi, Kajati DKI Pamerkan Uang Cash Rp 16 Miliar

Berantas Korupsi, Kajati DKI Pamerkan Uang Cash Rp 16 Miliar

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Jumat, 21 Jul 2017 17:45 WIB
Berantas Korupsi, Kajati DKI Pamerkan Uang Cash Rp 16 Miliar
Tony Spontana pamerkan uang cash Rp 16 miliar yang disetor ke kas negara dari hasil penyidikan kasus korupsi (edo/detikcom)
Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta berhasil menyelamatkan uang miliaran rupiah dari tiga perkara korupsi dan pajak. Tumpukan uang setinggi tubuh orang dewasa dipamerkan sebelum dikembalikan ke kas negara.

Tumpukan uang setinggi tubuh orang dewasa dipamerkandi aula Kejati DKI Jakarta, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/7/2017). Uang itu diserahkan Kajati DKI Jakarta, Tnoy Spontana ke pejabat kantor wilayah II bank BRI. Uang itu hasil penyelamatan kerugian negara dari perkara tahun 2016.

"Ini jangan terlalu lama (di sini), soal kalau lihat saja dan belum sentuh belum afdol," celetuk Kajati DKI Jakarta, Tony Tribagus Spontana

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tumpukan uang itu sempat menarik perhatian orang untuk foto selfie, terlebih jumlah uang yang dipamerkan sebesar Rp 16 miliar. Dua anggota polisi dengan senjata laras panjang siaga untuk mengantisipasi pencurian.

"Tadi pak Aspidsus sempat izin pakai celana yang kantongnya ada delapan, saya bilang 'wah itu modus itu'," canda Tony yang disambut gelak tawa.

Uang itu lalu dihitung petugas BRI dan langsung disimpan di kas BRI atas nama rekening negara.

Uang itu didapat dari tiga perkara yaitu kasus Pembangunan Gardu Induk Kadipaten PTPLN tahun 2011-2013 atas nama terpidana Wiratmoko Setiadi. Dalam perkara ini, Wiratmoki mengembalikan uang Rp 13.374.736.321.

Kemudian dalam perkara korupsi penyalahguna anggaran operasional B VI bidang Pendidikan Agama Islam, pada Dirjen Pendis Kemenag Tahun 2014 atas nama tersangka Maryatun. Kasus ini masih proses penyidikan, namun tersangka telah membayar uang penganti Rp 1.188.428.300

Sedang satu perkara terakhir lainnya merupakan tindak pidana pajak penerbitan faktur pajak fiktif dengan terdakwa Dick Chandra. Terdakwa telah mengembalikan uang sebesar Rp 1.650.000.000.

"Dari tiga perkara besar Kejati telah selamatkan Rp 16,2 miliar. Jadi perhari ini Kejati DKI Jakarta tidak punya tunggakan penyelidikan dan penyidikan tahun 2016, jadi sudah nihil," cetus Tony.

Selain selamatkan kerugian negara, Tony juga melakukan kegiatan pencegahan korupsi dalam pembangunan daerah. Setidaknya ada 4 proyek besar dengan nilai Rp 2,2 triliun di DKI Jakarta.

"Capaian ini meski besar, saya pribadi belum puas karena masih punya satu semester ke depan yang tentu ini menjadi tantangan berat yang profesional," paparnya.

Ke empat proyek yang dimaksud Tony meliputi pembangunan infrastruktur di DKI Jakarta. Dalam pengawasannya Tony akan turun tangan langsung.

"Saya awasi sendiri. Apabila terjadi penyimpangan akan saya tindak tegas," pungkas pria yang pernah menjabat Kapuspenkum Kejagung. (edo/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads