Novanto Tersangka e-KTP, Airlangga: Tidak Ada Masalah di Golkar

Novanto Tersangka e-KTP, Airlangga: Tidak Ada Masalah di Golkar

Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
Jumat, 21 Jul 2017 16:44 WIB
Novanto Tersangka e-KTP, Airlangga: Tidak Ada Masalah di Golkar
Airlangga Hartarto (Ardan Adhi Chandra/detikFinance)
Jakarta - Politisi Golkar Airlangga Hartarto menyebut tidak ada persoalan di lingkup internal Golkar pasca-penetapan Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP. Golkar, ditegaskan Airlangga, punya mekanisme internal dalam menghadapi situasi itu.

"Apa soal Golkar? Nggak ada masalah di Golkar," ujar Airlangga setelah bertemu dengan Wapres Jusuf Kalla (JK) bersama pengurus Gaikindo di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (21/7/2017).

Menurut Airlangga, Golkar memiliki mekanisme sendiri dalam menyikapi penetapan Novanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. DPP Golkar tetap menggunakan asas praduga tak bersalah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentu kita melihat prihatin dengan kasus yang terjadi dan Golkar sudah sepakat bahwa DPP menggunakan praduga tidak bersalah. Jadi tentu kita melihat prosesnya berlanjut," ucapnya.

[Gambas:Video 20detik]

Airlangga, yang juga Menteri Perindustrian, meyakini mesin Golkar tetap bekerja dalam menghadapi Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.

"Seluruhnya kita mempunyai mekanisme. Dan mekanisme itu yang akan kita lihat bersama," ujar dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Kehormatan Golkar Akbar Tandjung mendorong adanya kepemimpinan baru untuk menyelamatkan partai.

"Saya pikir ini sudah waktunya para pimpinan partai untuk betul-betul mengambil langkah-langkah yang mengarah pada terciptanya atau terwujudnya kepemimpinan baru dari Partai Golkar," kata Akbar.

Akbar mengaku tetap menghormati proses hukum yang berlaku terkait dengan perkara Novanto. Namun dia tetap mengkhawatirkan citra partai yang terganggu akibat kasus tersebut.

"Kalau lihat kasus itu dari sisi hukum, ya kita biarkanlah, lihat proses itu berjalan oleh para penegak hukum di negeri kita. Khususnya dengan asas praduga tidak bersalah, ya," tuturnya. (fiq/fdn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini