Fadli Zon: Prabowo Dukung Uji Materi Presidential Threshold 20%

Fadli Zon: Prabowo Dukung Uji Materi Presidential Threshold 20%

Dwi Andayani - detikNews
Jumat, 21 Jul 2017 16:18 WIB
Fadli Zon: Prabowo Dukung Uji Materi Presidential Threshold 20%
Wakil Ketua DPR Fadli Zon (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta - DPR telah mengetok UU Penyelenggaraan Pemilu dengan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20-25 persen. Sejumlah parpol, seperti PAN, Gerindra, PKS, dan Demokrat, yang tidak sepakat disahkannya UU tersebut, melakukan walk out saat paripurna.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengaku sudah melaporkan alasan walk out dari paripurna itu kepada Ketum Gerindra Prabowo Subianto. Malah Prabowo disebutnya mendukung pihak-pihak yang mengajukan gugatan uji materi (judicial review) UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

"Sudah, sudah, beliau juga tadi kita sudah bicara, dengan kejadian semalam kita sudah merupakan langkah yang benar bahwa kita nggak mau ada satu voting yang sesuatu kita anggap inkonstitusional. Jadi Pak Prabowo sependapat dengan itu," kata Fadli di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (21/7/2017).



Waketum Gerindra itu menyebut Prabowo mendukung pihak-pihak yang mengajukan gugatan terkait dengan UU tersebut. "Iya dong (dukung uji materi)," ujarnya.

Meski begitu, Fadli menyebut sikap fraksi saat WO bukan atas arahan Prabowo. Dia menyebut sikap tersebut murni dari keputusan fraksi.

"Oh nggak-nggak, itu keputusan kami," katanya.



Pihaknya pun menyiapkan langkah-langkah untuk mengajukan gugatan uji materi UU Pemilu itu ke MK. Dia siap berkoordinasi dengan para pihak yang akan mengajukan uji materi.

"Selanjutnya, mengenai JR, saya kira adalah hak dari stakeholder yang merasa perlu meskipun dia berada dalam parpol atau bukan. Memang kalau DPR sebagai law makers agar berbeda ya. Tetapi sebagai warga negara karena terkait untuk dipilih dan memilih, saya kira bisa melakukan JR. Dan kami sudah melihat dan mendengar ada sejumlah tokoh yang bakal JR. Nanti kita lihat bagaimana koordinasinya," katanya. (ams/tor)


Berita Terkait