Selain Curangi Kadar Karbo Beras, PT IBU Matikan Pelaku Usaha Lain

Selain Curangi Kadar Karbo Beras, PT IBU Matikan Pelaku Usaha Lain

Audrey Santoso - detikNews
Jumat, 21 Jul 2017 11:34 WIB
Penggerebekan pabrik beras di Bekasi (Foto: Hisyam Luthfiana-detikcom)
Jakarta - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskri Polri, Brigjen Agung Setya, mengatakan PT Indo Beras Unggul (IBU), pabrik beras di Bekasi yang digerebek petugas, tak hanya melakukan kecurangan kadar karbohidrat dalam berasnya. Perusahaan itu diketahui membeli gabah dengan harga melampaui ketetapan Pemerintah, sehingga PT IBU dengan mudah mendapatkan gabah.

Akibatnya, usaha penggilingan beras lainnya kesulitan mendapatkan gabah. Lantaran petani memilih menjual ke PT IBU.

"Berdasarkan hasil penyidikan, diperoleh fakta bahwa PT IBU melakukan pembelian gabah ditingkat petani sebesar Rp 4.900. Bahwa perbuatan dari PT IBU dengan menetapkan harga pembelian gabah di tingkat petani tersebut jauh melampaui dari harga yang ditetapkan pemerintah," kata Setya melalui pesan singkat, Jumat (21/7/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang berakibat matinya pelaku usaha lain dikarenakan tidak dapat melakukan pembelian gabah, yang kemudian menyebabkan merugikan pengusaha atau penggilingan kecil," terang Setya.



Dengan membeli gabah seharga Rp 4.900, PT IBU menjual beras kualitas IR64 (beras subsidi Pemerintah) hasil penggilingannya seharga Rp 13.700 dan Rp 20.400 (beras kualitas premium). Hal tersebut melanggar peraturan harga yang ditetapkan Pemerintah, yaitu Rp 9.000 perkilogram untuk beras subsidi.

"Gabah yang diperoleh PT IBU tersebut kemudian diproses menjadi beras dan dikemas dengan merek Maknyusss dan Cap Ayam Jago. Beras untuk dipasarkan di pasar modern dengan harga Rp 13.700 dan Rp. 20.400 perkilo," ujar dia.

Berdasarkan keterangan ahli kepada penyidik, kata Setya, tindakan PT IBU merupakan perbuatan curang. Perbuatan itu merugikan pelaku usaha beras lainnya.

"Tindakan yang dilakukan oleh PT IBU tersebut menurut ahli pidana dapat dikatagorikan sebagai perbuatan curang untuk memperluas perdagangan, yang dapat merugikan pelaku usaha lain," ucap Setya.



Perbuatan tersebut, lanjut Agung, dinilai melanggar Pasal 382 KUHP dan Pasal 141 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan serta Pasal 62 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

"Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutur Agung.



Hingga saat ini para pelaku dari pihak PT IBU masih menjalani pemeriksaan di Bareskrim. Polisi belum menyebut secara rinci jumlah dan identitas para pelaku. Selain memeriksa pelaku, polisi juga sedang memilah mana saja kecurangan yang masuk ranah pelanggaran UU Pangan dan UU Perlindungan Konsumen.

"Sudah ada beberapa orang diamankan namun masih dilakukan pemeriksaan. Masih didalami dulu. Gudang tersebut berkapasitas bisa 2.000 ton beras. Yang ada di gudang hampir 1.100 ton. Sedang kita pilah mana yang melanggar UU Pangan dan UU Perlindungan Konsumen," jelas Karop Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rikwanto ketika ditemui di Rupatama, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

(aud/ams)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads