"Tentu putusan akan kita pelajari. Ada cukup banyak sebenarnya pihak-pihak yang diduga mendapatkan aliran dana. Tentu ini belum bicara dalam konteks suap," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2017).
Febri menyebut unsur Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi dasar pengusutan kasus itu. Dia juga menegaskan indikasi aliran dana terkait kasus itu menjadi salah satu fokus KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi pihak-pihak lain masih terbuka kemungkinan untuk melakukan pengembalian dana atau bersikap kooperatif dalam kasus ini. Kami tentu akan menghargai pihak-pihak yang bersikap kooperatif membongkar bersama-sama kasus ini. Step by step yang cukup signifikan tentu sudah terjadi pada sidang putusan pengadilan," ujar Febri menambahkan.
Dalam vonis yang dibacakan pada siang tadi, Irman dihukum 7 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan. Sedangkan Sugiharto divonis 5 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan.
Irman dan Sugiharto juga diminta untuk membayar uang pengganti. Terdakwa Irman diminta membayar uang pengganti USD 500 ribu, sedangkan terdakwa Sugiharto diminta membayar USD 50 ribu, dikurangi pengembalian yang telah dilakukan keduanya.
Irman dan Sugiharto dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Putusan itu senada dengan tuntutan jaksa KPK. (irm/dhn)











































