"Iya besok (Kamis) jam 10," kata kuasa hukum Atut, TB Sukatma saat dikonfirmasi, Rabu (19/7/2017) malam.
Ratu Atut berharap majelis hakim memutuskan secara adil atas perkara tersebut. Selain itu, TB Sukatma menilai selama persidangan fakta-fakta hukum sudah disampaikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini, jaksa dari KPK menyakini Atut memperkaya diri sendiri sebesar Rp 3,8 miliar dan memperkaya adiknya Wawan sebesar Rp 50 miliar.
Selain itu, Atut juga disebut memperkaya orang lain yakni Yuni Astuti yang menerima Rp 23,3 miliar, kemudian Djadja Buddy Suhardja Rp 590 juta, dan Ajat Drajat Rp 345 juta. Rano Karno menerima Rp 700 juta, Yogi Adi Prabowo Rp 76,5 juta, Tatan Supardi Rp 63 juta, Abdul Rohman Rp 60 juta, serta Ferga Andriyana Rp 50 juta.
Selanjutnya ada Eki Jaki Nuriman yang menerima Rp 20 juta, Suherman Rp 15,5 juta, Aris Budiman Rp 1,5 juta, dan Sobran Rp 1 juta. Ada pula duit yang diberikan untuk liburan dan uang saku pejabat Dinkes Provinsi Banten, tim survei, panitia pengadaan, dan panitia pemeriksa hasil pekerjaan ke Beijing sebesar Rp 1,6 miliar. Atas perbuatan Atut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 79 miliar.
Ratu Atut sebelumnya pernah menjalani persidangan kasus suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Pada 1 September 2014 Ratu Atut dihukum 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hukuman tersebut diperberat Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi. Hukuman Ratu Atut menjadi 7 tahun penjara. (fai/nkn)











































