Romahurmuziy: Kantor PPP Insyaallah Diserahkan ke yang Berhak

Romahurmuziy: Kantor PPP Insyaallah Diserahkan ke yang Berhak

Akhmad Mustaqim - detikNews
Rabu, 19 Jul 2017 23:57 WIB
Romahurmuziy: Kantor PPP Insyaallah Diserahkan ke yang Berhak
Foto: Muhammad Fida/detikcom
Jakarta - Ketum PPP kepengurusan Romahurmuziy (Romi) membenarkan adanya penjagaan polisi di kantor DPP PPP, Jl Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat. Romi menyebut kantor tersebut akan digunakan oleh kepengurusan yang sah.

"Saya mengatakan kantor PPP di Jalan Diponegoro telah diamankan oleh kepolisian dan insyaallah akan diserahkan kepada yang berhak," tegas Romi seusai Mukernas PPP di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Rabu (19/7/2017).

Baca Juga: MA Kabulkan Gugatan PPP Kubu Romi

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Romi membantah klaim kubu Djan Faridz soal kabar rencana pendudukan kantor DPP. Menurutnya, isu tersebut sengaja diembuskan untuk memperkeruh situasi internal PPP di tengah rekonsiliasi.

"Mungkin hanya karena untuk mengacaukan situasi menuju Mukernas yang sudah rekonsiliasi ini, maka kemudian dibuat oleh pihak-pihak tertentu isu yang direkayasa sendiri," ujarnya.

Baca Juga: Kubu Djan Faridz Jaga Kantor PPP Cegah Pendudukan Kubu Romi

Penggunaan kantor DPP PPP dipastikan Romi akan dilakukan secara baik-baik. Tidak ada pemaksaan, melainkan mengutamakan upaya persuasif. Romi menyebut kantor tersebut hanya bisa dipakai oleh kepengurusannya berdasarkan putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung (MA) atas gugatan yang diajukan pihaknya.

"Dengan serta-merta itu menjadi hak yang diberikan pemenang yang diberikan oleh MA, yaitu kepengurusan hasil muktamar di Pondok Gede yang bermuktamar bersama-sama secara ialah di Jakarta. Kasus ini sudah inkrah," sebut Romi.

Wakil Ketua Umum PPP kepengurusan Djan Faridz, Humprey Djemat, menyebut jajarannya sengaja mengamankan kantor DPP PPP. Penjagaan dilakukan karena beredar kabar kantor DPP akan dikosongkan pihak kepengurusan Romi.

Humprey menegaskan tidak ada pihak yang berwenang mengosongkan kantor DPP PPP terkecuali ada putusan dari pengadilan dengan dasar yang jelas. Kantor DPP PPP, ditegaskan Humprey, digunakan oleh kepengurusan Djan Faridz.

"Kantor ini sejak awal dan secara sah dikuasai oleh PPP yang dipimpin Djan Faridz. Itu sudah ada keputusan pengadilan untuk itu. Jadi, kalau memang katakanlah berhak atas kantor ini, tunjukkanlah dengan surat pengadilan dan itu harus ditunjukkan oleh pengadilan," kata Humprey secara terpisah di kantor DPP PPP. (fdn/nkn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads