"Saya mengatakan kantor PPP di Jalan Diponegoro telah diamankan oleh kepolisian dan insyaallah akan diserahkan kepada yang berhak," tegas Romi seusai Mukernas PPP di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Rabu (19/7/2017).
Baca Juga: MA Kabulkan Gugatan PPP Kubu Romi
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mungkin hanya karena untuk mengacaukan situasi menuju Mukernas yang sudah rekonsiliasi ini, maka kemudian dibuat oleh pihak-pihak tertentu isu yang direkayasa sendiri," ujarnya.
Baca Juga: Kubu Djan Faridz Jaga Kantor PPP Cegah Pendudukan Kubu Romi
Penggunaan kantor DPP PPP dipastikan Romi akan dilakukan secara baik-baik. Tidak ada pemaksaan, melainkan mengutamakan upaya persuasif. Romi menyebut kantor tersebut hanya bisa dipakai oleh kepengurusannya berdasarkan putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung (MA) atas gugatan yang diajukan pihaknya.
"Dengan serta-merta itu menjadi hak yang diberikan pemenang yang diberikan oleh MA, yaitu kepengurusan hasil muktamar di Pondok Gede yang bermuktamar bersama-sama secara ialah di Jakarta. Kasus ini sudah inkrah," sebut Romi.
Wakil Ketua Umum PPP kepengurusan Djan Faridz, Humprey Djemat, menyebut jajarannya sengaja mengamankan kantor DPP PPP. Penjagaan dilakukan karena beredar kabar kantor DPP akan dikosongkan pihak kepengurusan Romi.
Humprey menegaskan tidak ada pihak yang berwenang mengosongkan kantor DPP PPP terkecuali ada putusan dari pengadilan dengan dasar yang jelas. Kantor DPP PPP, ditegaskan Humprey, digunakan oleh kepengurusan Djan Faridz.
"Kantor ini sejak awal dan secara sah dikuasai oleh PPP yang dipimpin Djan Faridz. Itu sudah ada keputusan pengadilan untuk itu. Jadi, kalau memang katakanlah berhak atas kantor ini, tunjukkanlah dengan surat pengadilan dan itu harus ditunjukkan oleh pengadilan," kata Humprey secara terpisah di kantor DPP PPP. (fdn/nkn)











































