"Sebenarnya saya tuh korban pencatutan," kata Yudi setelah diperiksa di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Rabu (19/7/2017).
"Saya sudah jelaskan kepada penyidik bahkan secara terang-benderang. Siapa pencatutnya nanti dilihat di pengadilan," Yudi menambahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara ini, Yudi telah ditetapkan sebagai tersangka sejak awal Februari 2017. Yudi diduga menerima uang lebih dari Rp 4 miliar dari pengusaha So Kok Seng alias Aseng.
Perincian uang suap yang diberikan kepada anggota DPR itu yakni USD 72.727, Rp 2,8 miliar, dan SGD 103.780 serta Rp 2 miliar, SGD 103.509, SGD 121.088, Rp 2 miliar, Rp 2 miliar (dalam bentuk rupiah dan dolar Amerika Serikat), Rp 2,5 miliar, USD 214.300, USD 140 ribu, Rp 500 juta, Rp 2 miliar (dalam mata uang dolar). Rincian uang itu dibagikan kepada Damayanti Wisnu Putranti, Musa Zainuddin, dan Yudi Widiana Adia, serta Amran HI Mustary. (fai/dhn)