Kasus Proyek Jalan, Politikus PKS Yudi Widiana Ditahan KPK

Kasus Proyek Jalan, Politikus PKS Yudi Widiana Ditahan KPK

Faieq Hidayat - detikNews
Rabu, 19 Jul 2017 18:42 WIB
Yudi Widiana ketika ditahan. (Nita Sari/detikcom)
Jakarta - Politikus PKS Yudi Widiana Adia ditahan KPK terkait kasus proyek jalan Maluku dan Maluku Utara di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016. Saat ditahan, Yudi mengaku namanya dicatut dalam perkara tersebut.

"Sebenarnya saya tuh korban pencatutan," kata Yudi setelah diperiksa di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Rabu (19/7/2017).

"Saya sudah jelaskan kepada penyidik bahkan secara terang-benderang. Siapa pencatutnya nanti dilihat di pengadilan," Yudi menambahkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Secara terpisah, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyebut Yudi ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Dalam perkara ini, Yudi telah ditetapkan sebagai tersangka sejak awal Februari 2017. Yudi diduga menerima uang lebih dari Rp 4 miliar dari pengusaha So Kok Seng alias Aseng.

Perincian uang suap yang diberikan kepada anggota DPR itu yakni USD 72.727, Rp 2,8 miliar, dan SGD 103.780 serta Rp 2 miliar, SGD 103.509, SGD 121.088, Rp 2 miliar, Rp 2 miliar (dalam bentuk rupiah dan dolar Amerika Serikat), Rp 2,5 miliar, USD 214.300, USD 140 ribu, Rp 500 juta, Rp 2 miliar (dalam mata uang dolar). Rincian uang itu dibagikan kepada Damayanti Wisnu Putranti, Musa Zainuddin, dan Yudi Widiana Adia, serta Amran HI Mustary. (fai/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads