Beda Pendapat, Fadli: Jika Perppu Ormas Ditolak, HTI Batal Bubar

Beda Pendapat, Fadli: Jika Perppu Ormas Ditolak, HTI Batal Bubar

Andhika Prasetia - detikNews
Rabu, 19 Jul 2017 18:13 WIB
Beda Pendapat, Fadli: Jika Perppu Ormas Ditolak, HTI Batal Bubar
Wakil Ketua DPR Fadli Zon (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta - Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Fadli Zon mengkritik langkah pemerintah membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) hari ini. Langkah pemerintah dinilai menyalahgunakan kekuasaan.

"Ini bentuk kesewenang-wenangan, abuse of power atau satu tindakan yang mengarah pada otoritarian. Sebuah organisasi ketika mengajukan satu proses untuk mendapatkan menjadi badan hukum pasti melalui proses seleksi, pengecekan, dan lain-lain," ujar Fadli di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/7/2017).

Menurut Fadli, jika HTI awalnya mendapatkan status badan hukum dari Kemenkum HAM, itu membuktikan ormas tersebut mematuhi peraturan yang ada termasuk mengamalkan ideologi Pancasila. Pembubaran HTI dinilai sebagai sikap otoriter pemerintah dan berpotensi menimbulkan kegaduhan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Jelas ini tindakan otoritarian yang dilakukan pemerintah dan tidak boleh terjadi. Saya kira tidak bisa diterima karena akan merembet pada organisasi lain," kata dia.

Fadli mengatakan setiap warga negara berhak berserikat dan dijamin oleh konstitusi. Pihak HTI juga akan melakukan langkah hukum ke depannya.

Waketum Partai Gerindra ini juga menyampaikan pencabutan status badan hukum HTI bisa saja dibatalkan jika DPR menolak Perppu Nomor 2/2017 yang diterbitkan pemerintah. Alasannya, pemerintah mencabut status badan hukum HTI berdasarkan perppu tersebut.

"Seharusnya begitu (dibatalkan) karena konsideran pencabutan dari badan hukum berdasarkan Perppu, sementara HTI sudah menempuh proses yang konstitusional dan sesuai UU, termasuk mendapatkan status berbadan hukum dari Kemenkum HAM," jelas Fadli.


Argumentasi Fadli berbeda dengan Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy. Dia menyebut pembubaran HTI tidak berlaku surut. Bila Perppu Ormas ditolak DPR, menurutnya, HTI tetap dinyatakan bubar.

"Seharusnya, begitu Perppu dikeluarkan dan Perppu langsung berlaku, harus segera dilakukan eksekusi terhadap rencana pemerintah. Kalau Perppu ditolak DPR, keputusan hari ini tentang pembubaran HTI tidak berlaku surut. Jadi tetap dia bubar," terang Lukman, Rabu (19/7). (dkp/elz)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads