Humas PN Jaksel, Made Sutrisna mengatakan sebelumnya eksekusi Yayasan Supersemar terkendala teknis yaitu kekosongan kepemimpinan. Kini, telah terpilih Ketua PN Jaksel yang baru yakni Aroziduhu Waruwu.
Made menyebut, nantinya Aroziduhu akan mempelajari putusan tersebut sebelum mengeksekusi. Namun, Made mengatakan saat ini Ketua PN Jaksel yang baru masih mengurus soal lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Bambang Setyo Wahyudi mengatakan dirinya telah menyurati PN Jaksel untuk segera mengeksekusi. Akan tetapi, hingga kini eksekusi belum juga dilakukan.
"Bukan surat lagi, sudah kita uber-uber (kejar-kejar)," kata Bambang, di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2017).
Seperti diketahui, MA menghukum Yayasan Supersemar mengembalikan dana sebesar Rp 4,4 triliun ke negara. Jumlah tersebut merupakan total dana yang diselewengkan yayasan yang diketuai Soeharto sejak 1974 hingga lengser dari kursi presiden.
Dalam putusan peninjauan kembali (PK), dinyatakan bahwa Yayasan Supersemar telah melakukan perbuatan melawan hukum dan dihukum harus mengembalikan 75 persen dana yang terkumpul sejak 1974 dengan asumsi 25 persen dana telah disalurkan ke yang berhak.
Belasan aset dan ratusan rekening atas nama Yayasan Supersemar telah dibekukan. Tinggal menunggu eksekusi hingga benar-benar dikuasai kembali oleh negara. (yld/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini