Perpres tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 10 Juli 2017 dan diundangkan oleh Menkum HAM pada 11 Juli 2017. Pemerintah memberikan uang kehormatan bagi ketua dan anggota Bawaslu setiap bulannya.
Selain uang kehormatan, kepada ketua dan anggota Bawaslu, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi, dan Ketua dan Anggota DKPP dapat diberikan fasilitas berupa biaya perjalanan dinas. Adapun besarnya perjalanan dinas tersebut adalah:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
b. Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi setingkat dengan standar biaya perjalanan dinas pejabat eselon II; dan
c. Ketua dan Anggota DKPP setingkat dengan standar biaya perjalanan dinas pejabat eselon I.
"Selain fasilitas sebagaimana dimaksud, Ketua dan Anggota Bawaslu dapat diberikan juga fasilitas berupa rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 5 ayat (3) Perpres nomor 62 tahun 2017 seperti dikutip dari laman Setkab.go.id, Rabu (19/7/2017).
Fasilitas untuk Ketua dan Anggota Bawaslu, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi serta Ketua dan Anggota DKPP sebagaimana dimaksud diberikan sejak Peraturan Presiden ini diundangkan. (erd/ear)











































