"Silakan baca Permendikbud No 82 tahun 2015, sudah dirumuskan lengkap tentang cara penanggulangan pencegahan kekerasan di sekolah dan lingkungan sekolah," ujar Anies di sela kunjungannya ke petani di Kecamatan Nogotirto, Sleman, Rabu (19/7/2017).
Menurutnya, pemerintah daerah kebanyakan tak membaca dan melaksanakan isi dari Permendagri tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Termasuk di dalamnya, kata Anies, soal apa yang harus dilakukan pemerintah saat terjadi kekerasan. Mantan Mendikbud ini menilai anak bermasalah seharusnya mendapat pembinaan lebih banyak.
"Kalau anak punya masalah harus lebih dididik, bukan malah tidak dididik. Sama dengan kalau punya anak. Kalau anaknya punya masalah, nakal, kita nggak bisa bilang 'kamu tidak usah jadi anak saya lagi'. Nggak bisa. Ya justru harus lebih banyak dibina dan dididik," urai Anies.
Soal memberhentikan atau mengeluarkan pelaku bullying, dia kembali merujuk pada Permendikbud No 82 tahun 2015. Namun soal ditanya soal pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP) terhadap pelaku bully, Anies enggan mengomentarinya.
"Di pasal 10 butir F, di situ ada. Saya nggak mau komentar itu (soal pencabutan KJP)," tuturnya.
"Kebijakan itu sudah ada, antipasinya (sudah ada). Tapi banyak yang nggak baca dan tidak melaksanakannya," lanjut Anies.
Jika nantinya dia telah resmi bertugas sebagai Gubernur DKI Jakarta, Anies mengatakan dirinya akan melaksanakan apa yang tertulis di Permendikbud tersebut. Di antaranya soal pembentukan gugus pencegahan kekerasan.
"Jakarta (selama ini) nggak pernah bikin gugus pencegahan kekerasan. Sudah ada peraturannya sejak 2 tahun yang lalu. Ada di mana gugusnya? di sekolah. Di mana? di kota, Jakarta Selatan ada, Jakarta Utara ada. Itu perintah Permendikbud, sudah adan tinggal melaksanakannya," jelasnya.
"Biasanya kita sudah ada kejadian baru ramai, lupa kalau sudah ada arahannya yang harus dilakukan," sambung Anies.
Seperti diketahui, telah terjadi aksi bullying terhadap siswi SD di Thamrin City, Jakarta. Ada 9 pelaku tindakan bullying itu, beberapa di antaranya merupakan murid SMP. KJP yang didapat mereka pun dicabut, namun digantikan oleh Kartu Indonesia Pintar (KIP).
"Tadi pak Menteri bagus (masukannya) saya pikir, kita akan ajukan menggunakan KIP. Karena memang nggak boleh double-kan, yang dapat KJP nggak boleh dapat KIP juga," terang Kepala Sudin Pendidikan Wilayah I Jakarta Pusat, Sujadiyono, Selasa (18/7). (sip/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini