"Tadi pak Menteri bagus (masukannya) saya pikir, kita akan ajukan menggunakan KIP. Karena memang nggak boleh double-kan, yang dapat KJP nggak boleh dapat KIP juga," ujar Sujadiyono di SMP Negeri 273, Jalan Kampung Bali, Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2017).
Ia menjelaskan bahwa pemberian KIP itu untuk mengantisipasi siswa siswi yang terpaksa harus masuk di sekolah swasta setelah dikeluarkan dari sekolah. Biaya sekolah swasta memang relatif lebih mahal dibanding sekolah negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sujadiyono mengatakan siswa siswa pelaku aksi bully tersebut tahun ini belum bisa kembali masuk di sekolah negeri. Alasannya tak lain karena ajaran tahun baru sudah dimulai.
"Tapi nanti akan di kaji. Kalau kemudian nanti dampaknya ternyata dia ke swasta dan gara-gara di swasta ada banyak biaya kemudian dia tidak sekolah (karena biaya), tentu ini akan menjadi pertimbangan tersendiri bagi dinas pendidikan," jelas Sujadiyono.
"Jadi prinsipnya anak-anak itu harus tetap diamankan, harus tetap sekolah. Jadi hak untuk sekolah itu tetap nomor satu," ujarnya. (hld/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini