"HTI, menurut saya, harus dilihat ke pihak HTI sendiri, kan punya hak ya menguji ini. Silakan saja diproses secara hukum," ujar anggota Fraksi PKS, Tifatul Sembiring, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Tifatul menyebut banyak pertanyaan di kalangan masyarakat soal pembubaran HTI dan Perppu 2/2017 tentang Ormas. Dia takut masyarakat menganggap keputusan ini sebagai bentuk pembelengguan kebebasan demokrasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Tifatul, jika tak ada unsur kekerasan yang dilakukan satu ormas, kebebasan berserikat harus dijaga. Kalau memang tak sesuai dengan konstitusi, sudah sepantasnya ormas tersebut dibubarkan.
"Selama di suatu negara tak ada unsur kekerasannya, menurut saya itu kebebasan berserikat harus dijaga, kecuali ada yang bertentangan dengan UUD konstitusi kita maupun dengan UU yang berlaku," kata dia.
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM mencabut badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Presiden Joko Widodo menegaskan pemerintah telah melakukan kajian sebelum mengambil keputusan ini.
"Ya kan sudah disampaikan bahwa pemerintah, mengkaji lama, telah mengamati lama, dan juga masukan dari banyak kalangan, dari para ulama, masyarakat," kata Jokowi di JCC, Senayan, Jakarta, Rabu (19/7). (gbr/imk)











































