Niat pemerintah untuk membubarkan HTI pertama kali disampaikan oleh Menko Polhukam Wiranto pada 8 Mei 2017. Saat itu, Wiranto mengatakan pemerintah mengambil langkah hukum untuk membubarkan HTI.
"Sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional," kata Wiranto dalam konferensi pers di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Senin (8/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wiranto menyatakan kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, asas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
"Mencermati berbagai pertimbangan di atas, serta menyerap aspirasi masyarakat, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," tuturnya.
Saat itu, aturan yang berlaku tentang ormas adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Dalam aturan itu, pembubaran ormas harus dilakukan lewat sejumlah tahap, mulai dari 3 peringatan tertulis, pencabutan dana hibah, penghentian kegiatan, hingga proses ke pengadilan.
Usai pengumuman itu, pemerintah menggodok langkah-langkah untuk menentukan nasib HTI. Sempat muncul opsi Keppres hingga Perppu.
Sampai akhirnya 2 bulan kemudian tepatnya pada 10 Juli 2017, Presiden Joko Widodo meneken Perppu 2/2017 sebagai pengganti UU 17/2013 tentang Ormas. Berbagai perubahan signifikan dilakukan.
Larangan bagi ormas diperluas, termasuk definisi anti-Pancasila. Anggapan yang ingin mengubah Pancasila juga termasuk yang dilarang. Tahap pembubaran juga dipersingkat.
Sesuai Perppu 2/2017, pemerintah dapat memberi sanksi peringatan tertulis, penghentian kegiatan, lalu pencabutan status badan hukum yang sama dengan pembubaran ke ormas yang melanggar. Pembubaran dapat dilakukan oleh kementerian yang memberi pengesahan.
Aturan ini yang kemudian dipakai oleh pemerintah hari ini. Setelah melewati jalan meliuk lewat Perppu, Kemenkum HAM hari ini mengumumkan pembubaran HTI.
Baca juga: Badan Hukum Dicabut, HTI Resmi Dibubarkan |











































