"Jadi saya mohon bahwa tolong jangan dibesar-besarkan bahwa saya telah menerima uang. Ini merupakan penzaliman tentu apa yang sudah dalam fakta persidangan dikatakan tidak ada, saya mohon untuk bisa dimengerti," kata Novanto di DPP Golkar, Jalan Anggrek Neli, Jakarta Barat, Selasa (18/7/2017).
Novanto lalu merujuk pada kesaksian M Nazaruddin dan Andi Agustinus alias Andi Narogong untuk mendukung bantahannya itu. Kesaksian yang dimaksud itu terjadi ketika keduanya dihadirkan dalam sidang terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada 3 April dan 29 Mei lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca Juga: Dolar Andi Narogong Mengalir Sampai Jauh
KPK mengumumkan penetapan Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP pada Senin kemarin. Ketua KPK Agus Rahardjo, yang mengumumkan penetapan tersangka, menyebut Novanto berperan mengondisikan pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP.
Peran itu dilakukan Novanto menggunakan tangan orang lain, yaitu Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang kini telah berstatus sebagai tersangka.
"Saudara Setya Novanto melalui AA (Andi Agustinus) diduga telah mengkondisikan pengadaan barang dan jasa KTP elektronik," kata Agus dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (17/7) kemarin.
Agus memaparkan peran Novanto itu dimulai sejak proses perencanaan, pembahasan anggaran, hingga pengadaan barang dan jasa. Seluruhnya dikerjakan Novanto melalui Andi. Novanto pun dijerat KPK sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(lkw/dhn)











































