Maskur ditangkap di Desa Sungai Korang, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, Senin (17/7/2017). Selain pemodal, tersangka Maskur berperan sebagai pengimpor.
"Peran Tersangka selaku pemodal sekaligus pengimpor bahan Natium Nitrat/Na, yaitu bahan untuk bom ikan," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Agung Setya dalam keterangannya kepada detikcom, Selasa (18/7).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari 1 kg NA, bisa dibuat 20 botol bom ikan. Satu botol bom ikan diperkirakan dapat merusak 53 m3. Sehingga dampak dari pengeboman ikan ini sangat merusak ekosistem laut, seperti terumbu karang," ujarnya.
Penangkapan Maskur merupakan pengembangan dari penangkapan kapal yang memuat 63 ton amonium nitrat oleh Bea-Cukai di Perairan Bonerate, Sulawesi Selatan, pada 13 Mei lalu. Pada saat itu, ada 10 anak buah kapal (ABK) yang diamankan menggunakan kapal Hamdan V.
Atas perbuatannya, tersangka Maskur diduga telah melakukan tindak pidana memadukan bahan peledak dan TPPU sebagaimana dimaksud dalam UU Darurat No 12 Tahun 1951 dan UU No 8 Tahun 2010 dengan ancaman 20 tahun penjara.β β β β
"Penyidik terus mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk transaksi keuangan tersangka," tuturnya. (idh/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini