Sikap abai DPR yang sangat jarang hadir di MK merupakan cermin kesadaran konstitusionalitas masih rendah.
"Ketidakhadiran DPR untuk memberi keterangan dalam sidang di MK pada dasarnya menunjukkan lemahnya kesadaran konstitusional anggota DPR tentang tugas dan tanggung jawabnya dalam negara hukum Indonesia," kata ahli perundang-undangan, Dr Bayu Dwi Anggono kepada detikcom, Selasa (18/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Dengan demikian mangkirnya DPR dalam sidang MK sesungguhnya adalah bentuk tidak mendukung penegakan hukum dan keadilan," cetus Direktur Puskapsi Universitas Jember itu.
Mangkirnya DPR dalam sidang MK juga bentuk pelanggaran UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Dalam Pasal 41 ayat (3) UU MK menyebutkan lembaga negara wajib menyampaikan penjelasannya dalam jangka waktu paling lambat 7 hari kerja sejak permintaan hakim konstitusi diterima.
"Ketidakhadiran DPR dalam sidang Pengujian UU di MK sesungguhnya juga merugikan rakyat banyak yang tidak menjadi pihak dalam pengujian UU di MK, mengingat DPR sebagai lembaga pembentuk UU yang seringkali UU tersebut berkaitan dengan hajat hidup orang banyak tidak mempunyai kesempatan 'membela' UU yang dibentuk dalam rangka melindungi hak-hak rakyat banyak tersebut," papar Bayu.
Bayu mencontohkan pengujian UU di bidang perekonomian. Saat UU yang pembentukannya dimaksudkan untuk melindungi kepentingan hak ekonomi rakyat banyak diuji oleh sekelompok korporasi, maka ketidakhadiran DPR akan menguntungkan korporasi tersebut dan merugikan rakyat banyak.
"Atas kondisi banyaknya mangkir DPR dalam persidangan di MK maka ke depan perlu dilakukan perbaikan dalam UU 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Perbaikan dilakukan dengan menambahkan kewajiban DPR melalui alat kelengkapan terkait untuk memenuhi panggilan MK guna memberikan keterangan dalam perkara pengujian UU di MK," ujar Bayu memberikan solusi hukum.
Selain perbaikan di UU MD3, juga perlu dilakukan perbaikan dalam UU MK terutama ketentuan Pasal 42 yang barus sebatas mengatur kewajiban untuk hadir dalam sidang MK bagi saksi dan ahli. Dalam UU 42 perlu ditambahkan kewajiban hadir bagi lembaga negara yang dipanggil oleh MK untuk memberi keterangan.
"Akibatnya saat MK maupun pemohon ingin mengetahui alasan hukum munculnya pengaturan dalam suatu UU seringkali mendapatkan kesulitan. Padahal alasan yang melatarbelakangi DPR membuat suatu pengaturan dalam suatu UU sangat penting guna mengetahui motivasi lahirnya ketentuan tersebut," pungkas Bayu. (asp/imk)












































