Keduanya adalah RA (26) warga Gampong Babah Krueng, dan MA (26) warga Gampong Krueng Haji, Kecamatan Sawang, Aceh Utara. Saat digerebek petugas, bersama mereka ditemukan narkotika jenis sabu seberat 36,37 gram.
"Penggerebekan dilakukan oleh anggota Sabhara. Salah satu dari mereka, yakni RA terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di bagian paha sebelah kanan, akibat ingin melarikan diri," kata Kasat Narkoba Polres Aceh Utara Iptu Soeharto kepada detikcom, Senin (17/7/2017) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka RA yang terkena timah panas sudah dibawa ke RSUD Cut Mutia Aceh Utara untuk mendapat perawatan medis atas lukanya. Pengobatan RA tetap kita kawal ketat. Sementara tersangka MA dan barang bukti sabu bersama HP kini telah diamankan ke Mapolres untuk proses lebih lanjut," sebut Soeharto mewakili Kapolres Aceh Utara. (rna/rna)











































