"Di negara kita, mengedepankan asas praduga tak bersalah. Nanti ada namanya praperadilan," kata Wakil Sekretaris DPD Golkar Jatim A'an Ainur Rofik kepada detikcom, Senin (17/7/2017).
A'an mengatakan Ketua Umum Partai Golkar bisa menggunakan haknya untuk mengajukan gugatan praperadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
A'an mengatakan, apa pun keputusan praperadilan harus dipatuhi. Katanya, jika Setnov memenangi gugatan praperadilan, nama baiknya harus diperbaiki.
"Kalau praperadilan menang, ya alhamdulillah. Nama baik Pak Ketum juga harus diperbaiki," ujarnya.
Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka keempat dalam kasus e-KTP. Peran Novanto dalam kasus e-KTP disebut mulai tahap perencanaan hingga pengadaan barang.
Akibat perbuatannya, Novanto, yang kini menjabat Ketua DPR, disangka melanggar Pasal 3 atau 2 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (roi/rna)