Golkar Jatim Dorong Setya Novanto Melawan Secara Hukum

Golkar Jatim Dorong Setya Novanto Melawan Secara Hukum

Rois Jajeli - detikNews
Senin, 17 Jul 2017 23:27 WIB
Setya Novanto (Andhika Prasetia/detikcom)
Surabaya - DPD Partai Golkar Jawa Timur mendorong Setya Novanto, yang terseret kasus dugaan korupsi e-KTP, melawan secara hukum, yakni dengan mengajukan permohonan praperadilan. Apa pun keputusan praperadilan tersebut harus dipatuhi.

"Di negara kita, mengedepankan asas praduga tak bersalah. Nanti ada namanya praperadilan," kata Wakil Sekretaris DPD Golkar Jatim A'an Ainur Rofik kepada detikcom, Senin (17/7/2017).

A'an mengatakan Ketua Umum Partai Golkar bisa menggunakan haknya untuk mengajukan gugatan praperadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Gugatan praperadilan itu adalah hak tersangka. Tersangka bukan segala-galanya, masih ada proses hukum praperadilan. Jadi kesempatannya melawan secara hukum (gugatan praperadilan) ada di situ," tuturnya.


A'an mengatakan, apa pun keputusan praperadilan harus dipatuhi. Katanya, jika Setnov memenangi gugatan praperadilan, nama baiknya harus diperbaiki.

"Kalau praperadilan menang, ya alhamdulillah. Nama baik Pak Ketum juga harus diperbaiki," ujarnya.


Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka keempat dalam kasus e-KTP. Peran Novanto dalam kasus e-KTP disebut mulai tahap perencanaan hingga pengadaan barang.

Akibat perbuatannya, Novanto, yang kini menjabat Ketua DPR, disangka melanggar Pasal 3 atau 2 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (roi/rna)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads