KPK baru saja menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka keempat di kasus e-KTP ini. Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan penyidikan akan dilakukan seperti di kasus lainnya.
"Tentu nanti kegiatan penyidikan akan dilakukan sama seperti kegiatan penyidikan yang lain. Sama seperti kegiatan penyidikan Irman dan Sugiharto. AA (Andi Agustinus) kita mulai penyidikan yang baru untuk di sini untuk tersangka SN (Setya Novanto)," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (17/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri mengatakan KPK akan menganalisis pihak lain yang terlibat dalam kasus yang proyeknya bernilai total Rp 5,9 triliun itu.
"Kami juga analisis apakah masih ada pihak lain yang diduga terlibat. Ada banyak hal yang bisa dilakukan," ujarnya.
Novanto ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pengaturan peserta dan pemenang pengadaan barang lewat tersangka lainnya, yaitu Andi Agustinus alias Andi Narogong. Berdasarkan perhitungan BPKP, negara mengalami kerugian Rp 2,3 triliun. (jbr/idh)











































