Tersangka e-KTP Bertambah, KPK Cari Keterlibatan Pihak Lain

Tersangka e-KTP Bertambah, KPK Cari Keterlibatan Pihak Lain

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Senin, 17 Jul 2017 20:48 WIB
Tersangka e-KTP Bertambah, KPK Cari Keterlibatan Pihak Lain
KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP. (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus proyek pengadaan e-KTP. Namun KPK menyatakan akan terus mencari pihak lain yang terlibat dalam kasus yang terjadi pada tahun anggaran 2011-2012 ini.

KPK baru saja menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka keempat di kasus e-KTP ini. Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan penyidikan akan dilakukan seperti di kasus lainnya.


"Tentu nanti kegiatan penyidikan akan dilakukan sama seperti kegiatan penyidikan yang lain. Sama seperti kegiatan penyidikan Irman dan Sugiharto. AA (Andi Agustinus) kita mulai penyidikan yang baru untuk di sini untuk tersangka SN (Setya Novanto)," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (17/7/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan KPK juga akan melakukan proses penyidikan secara paralel seperti yang sudah dilakukan dalam menangani dua terdakwa Irman dan Sugiharto. Selain itu, KPK akan terus mengembangkan perkara di persidangan untuk mencari pihak lain yang menikmati aliran dana proyek di Kemendagri ini.

[Gambas:Video 20detik]




Febri mengatakan KPK akan menganalisis pihak lain yang terlibat dalam kasus yang proyeknya bernilai total Rp 5,9 triliun itu.

"Kami juga analisis apakah masih ada pihak lain yang diduga terlibat. Ada banyak hal yang bisa dilakukan," ujarnya.

Novanto ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pengaturan peserta dan pemenang pengadaan barang lewat tersangka lainnya, yaitu Andi Agustinus alias Andi Narogong. Berdasarkan perhitungan BPKP, negara mengalami kerugian Rp 2,3 triliun. (jbr/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads