"Kan tidak ada kata untuk menolak. Kalau harus kita hadapi, nanti kita hadapi," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (17/7/2017).
Seusai penetapan tersangka ini, Agus mengatakan, proses selanjutnya adalah membawa perkara ini ke pengadilan. KPK, disebut Agus, akan membawa bukti-bukti yang diperlukan dalam proses pengadilan itu untuk meyakinkan majelis hakim dan masyarakat
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti kita adu bukti di pengadilan," ujarnya.
Novanto merupakan tersangka keempat dalam kasus e-KTP. Novanto, yang kala itu menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR, disangka telah mengkondisikan pengadaan barang dan jasa proyek e-KTP.
"Saudara Setya Novanto melalui AA (Andi Agustinus) diduga telah mengkondisikan pengadaan barang dan jasa KTP elektronik," kata Agus. (idh/van)