Hakim Tolak Praperadilan Hary Tanoe, Polri Percepat Penyidikan

Hakim Tolak Praperadilan Hary Tanoe, Polri Percepat Penyidikan

Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 17 Jul 2017 16:27 WIB
Dirtipid Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran (Yulida Medistiara/detikcom)
Jakarta - Hakim tunggal praperadilan Cepi Iskandar menyatakan penetapan Hary Tanoesoedibjo sebagai tersangka adalah sah. Polri menyambut baik putusan itu dan akan mempercepat proses penyidikan hingga berlanjut di persidangan.

"Iya segera dipercepat," kata Dirtipid Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (17/7/2017).

Saat ini, menurut Fadil, berkas perkara yang menjerat Hary Tanoe telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Jaksa pun masih akan meneliti berkas itu sebelum dinyatakan lengkap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita akan melanjutkan penyidikan saja dan segera menuntaskan agar segera berkasnya dinyatakan lengkap," ujar Fadil.

Persidangan putusan praperadilan ini pun dipantau langsung oleh Fadil. Dia duduk di kursi pengunjung sambil mendengarkan putusan hakim Cepi yang menolak praperadilan Hary.

Sebelumnya, Hary Tanoe mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus SMS ancaman. Namun permohonan tersebut ditolak hakim tunggal praperadilan Cepi Iskandar sehingga status tersangka dan penyidikannya dianggap sah.

Seperti diketahui, Hary Tanoe menjadi tersangka karena SMS yang dikirim ke jaksa Yulianto disangkakan mengandung unsur ancaman. Polisi menjerat Hary Tanoe dengan Pasal 29 UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo Pasal 45B UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan UU ITE Nomor 11/2008. Ancaman pidana penjaranya 4 tahun.

Pesan singkat yang dimaksud merupakan SMS yang masuk ke telepon seluler (ponsel) pribadi Yulianto pada 5 Januari 2016. Saat itu Yulianto menjabat Kasubdit Penyidikan Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Agung (Kejagung). Yulianto saat itu memang tengah menangani kasus dugaan korupsi Mobile-8, yang menyeret nama Hary Tanoe.

Berikut ini isi pesan singkat tersebut.

"Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan." (yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads