"Ya jadi itu perbuatan kejahatan yang sangat luar biasa. Karena itu dilakukan oleh kalangan intelektual, calon-calon pemimpin di salah satu universitas yang sangat terkenal. Dan itu korbannya adalah, mereka tahu adalah anak berkebutuhan khusus yang harus dilindungi," kata Arist di Kantor Komnas PA, Jl TB Simatupang, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Senin, (17/7/2017).
Dia mengatakan meski diketahui korban telah berusia 18 tahun, namun tetap harus dilindungi. Hal ini dikarenakan dalam ilmu autisme, anak dengan kondisi seperti ini masih memiliki sifat anak-anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komnas PA telah mengirim tim investigator untuk bertemu dengan pihak keluarga korban. Arist juga mengatakan akan menemui korban dan mendukung pelaporan yang akan diajukan ke Polres Depok.
"Oleh karena itu Komnas PA sekarang ini sedang mengirim Quick Investigatornya Komnas Anak untuk bertemu dengan keluarga korban. Dan dalam waktu dekat, saya akan bertemu dengan korban itu di Depok dan akan mendukung pelaporanya ke Polres Depok diinformasikan dilaporkan ke sana," ujarnya.
Selain itu, Komnas PA juga akan bertemu pihak kampus untuk menanyakan tindakan bully bisa terjadi. "Setelah itu kita akan bertemu untuk menyatakan pada kampus itu, mengapa itu terjadi dan dibiarkan," kata Arist. (jbr/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini