"Langsung saya perintahkan dirjen, Kopertis, segera berkomunikasi dengan rektor, harus ditindak," ujar Nasir di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (17/7/2017).
"Informasi tadi pagi saya sudah terima. Mereka sudah panggil rektornya dan rektor sudah bertindak memberikan sanksi 3 orang itu," kata Nasir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Disabilitas inilah harus kita layani sesuai warga yang lain. Kalau ada bullying semacam ini, rektorlah yang menindak," ujar Nasir.
Sebelumnya, Wakil Rektor 3 Bidang Kemahasiswaan Universitas Gunadarma Irwan Bastian mengatakan mahasiswa yang berperan sebagai pem-bully mahasiswa berkebutuhan khusus bisa diberi teguran hingga dikeluarkan dari kampus. Gunadarma memiliki aturan yang harus diikuti dan ditaati mahasiswa.
"Kalau dari yang teringan teguran lisan, tertulis, sampai dengan yang terberat dikeluarkan dari Universitas Gunadarma. Bahkan kalau ada unsur kriminal, ini bisa didipidanakan," ujar Irwan di kampus Gunadarma, Jl Margonda, Depok, Senin (17/7).
Irwan mengatakan pihak universitas tengah mengumpulkan data dan fakta dari pelaku bullying. Data tersebut akan dijadikan acuan untuk memberikan sanksi kepada pelaku.
"Kita akan cari tahu, yang jelas di Universitas Gunadarma sudah punya peraturan yang harus didiikuti oleh para mahasiswa sehingga kita akan melakukan penyelidikan, mengumpulkan data dan fakta. Sehingga nanti kita bisa putuskan motifnya apa, kalau memang terkena peraturan yang berlaku di Universitas Gunadarma, maka kita akan akan memberikan sanksi sesuai dengan kesalahan yang dilakukannya," tutur Irwan.
Korban bullying adalah mahasiswa Universitas Gunadarma jurusan Sistem Informasi Fakultas Ilmu Komputer dan Komunikasi angkatan 2016. Pelaku adalah teman sekelas korban di jurusan tersebut.
"Setelah ada kejadian seperti ini, kami sedang melakukan penyelidikan, mendata semuanya, mengklarifikasi apa yang kami dapatkan baik juga kepada pelaku. Perlu juga kami sampaikan bahwa para pelaku itu adalah teman-teman sekelas," katanya. (fiq/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini